Sekcam dan Forkopimcam Mediasi Unjuk Rasa Warga Terkait Aktivitas Perusahaan Tanah Putih

👤AJS - Admin Web Kecamatan
🕛 11.41 Wib - Kamis, 21 Mei 2026
































    Aek Songsongan, 21 Mei 2026 – Sekretaris Camat (Sekcam) Nasruddin, S H bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) turun tangan memediasi aksi unjuk rasa warga. Protes masyarakat ini ditujukan kepada pihak pengelola perusahaan tambang tanah putih yang berlokasi di Desa Perk. Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Pertemuan tersebut berhasil melahirkan empat poin kesepakatan penting demi menjaga kondusivitas wilayah.
    Dalam mediasi yang berjalan dinamis tersebut, masyarakat menuntut ketegasan dari pihak pengusaha. Warga meminta agar operasional perusahaan tanah putih tersebut resmi ditutup total dalam waktu tiga hari, terhitung sejak Jumat, 22 Mei 2026.
Merespons tuntutan tersebut, pihak perusahaan bersedia menghentikan operasi dengan syarat. Mereka meminta izin untuk menghabiskan dan membersihkan sisa material tanah putih yang masih ada di lokasi selama masa transisi. Pembersihan ini wajib dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama yang telah disetujui.
Berikut rangkuman hasil kesepakatan :
1. Masyarakat meminta pihak pengusaha tanah putih menutup usahanya dalam  tempo 3 hari      terhitung mulai tanggal 22 Mei 2026
2. Pihak perusahaan meminta sisa tanah putih yg ada dihabiskan dan di bersihkan sesuai            dengan kesepakatan
3. Jalan yang di lalui agar di bersihkan dan di rapikan
4. Dalam 3 hari kesepakatan yg sudah di buat agar tidak dilanggar oleh pihak perusahaan
Selain masalah penutupan, warga juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan. Hasil mediasi mewajibkan pihak perusahaan untuk membersihkan dan merapikan kembali akses jalan yang selama ini dilalui armada tambang. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan dan kenyamanan warga pengguna jalan.
    Sekcam bersama jajaran Forkopimcam menegaskan bahwa seluruh poin kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak. Selama masa tenggang tiga hari yang diberikan, pihak perusahaan dilarang keras melanggar komitmen yang telah ditandatangani. Pihak kecamatan dan aparat keamanan memastikan akan mengawal ketat jalannya kesepakatan ini di lapangan.

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama