🕐 09.22 WIB - Rabu, 17 Juli 2024
Aek Songsongan Kabupaten Asahan - Perekaman e-KTP di Kantor Camat Aek Songsongan seperti biasanya dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dari pukul 07.30 - 16.00 WIB.
Warga masyarakat yang ingin melakukan perekaman e-KTP diwajibkan untuk membawa persyaratan yaitu fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Akte kelahiran dan Surat keterangan pindah domisili (bagi yang baru pindah).
Adapun prosedur perekaman e-KTP di Kantor Camat Aek Songsongan cukup mudah, yaitu :
1.Datang ke Kantor Camat Aek Songsongan dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan.
2.Ambil nomor antrian di loket pelayanan.
3.Tunggu sampai nomor antrian di panggil oleh petugas.
4.Serahkan persyaratan kepada petugas.
5.Petugas akan melakukan proses perekaman e-KTP, termasuk foto dan sidik jari.
6.Setelah proses perekaman selesai, anda akan mendapatkan tanda terima bahwasanya anda sudah selesai melakukan perekaman.
7. e-KTP dapat diambil setelah Disdukcapil Kab. Asahan memberikan/mengirimkan kepada petugas yang ada di Kecamatan untuk disalurkan kepada pemilik sesuai data di e-KTP.
Posting Komentar