👤 Admin Web Kecamatan
🕛 15.30 Wib - Senin, 27 April 2026 / 10 Dzulqa'dah 1447 H
AEK SONGSONGAN – Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan mempermudah akses layanan publik, Pemerintah Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk segera mengurus dokumen kependudukan dan perizinan.
Camat Aek Songsongan menghimbau warga yang belum memiliki E-KTP atau yang perlu melakukan perekaman ulang agar segera datang ke Kantor Camat. Tidak hanya soal kependudukan, kantor camat juga siap melayani berbagai pengurusan administrasi lainnya, baik yang bersifat perizinan maupun non-perizinan.
"Kami ingin memastikan seluruh warga Aek Songsongan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap. Kami telah menyiapkan fasilitas dan petugas yang siap membantu proses perekaman E-KTP maupun pengurusan izin lainnya dengan prosedur yang transparan," ujar pihak Kecamatan.
Mengusung motto pelayanan yang "Ramah, Profesional, dan Sepenuh Hati", pihak kecamatan berkomitmen untuk menghilangkan kesan birokrasi yang kaku. Setiap warga yang datang akan disambut dengan senyum dan dibantu hingga urusannya selesai secara efektif.
Layanan ini mencakup:
- Perekaman E-KTP.
- Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
- Pengurusan berbagai surat perizinan usaha dan non-perizinan.
Masyarakat diharapkan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan dari desa masing-masing agar proses dapat berjalan lancar.
Berikut Daftar Dokumen Persyaratan yang Perlu Dibawa:
Untuk memastikan pelayanan berjalan cepat dan lancar, mohon siapkan dokumen berikut dari desa:
- Perekaman E-KTP Baru: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
- Cetak Ulang E-KTP (Rusak/Hilang): Membawa fisik E-KTP yang rusak atau Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang), serta fotokopi KK.
- Perubahan Data Kartu Keluarga: KK asli lama dan dokumen pendukung perubahan (Ijazah, Akta Kelahiran, atau Surat Nikah).
- Pengurusan Izin Usaha: Fotokopi KTP, foto lokasi usaha, dan surat pengantar dari Kepala Desa setempat.
Informasi Operasional:
- Hari: Senin s/d Jumat
- Jam Pelayanan: 08.00 – 15.30 WIB
- Kontak Layanan/Pengaduan: [0852 9743 6728]
Kantor Camat Aek Songsongan: Melayani dengan Hati, Bekerja dengan Profesional.